Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga ditujukan pada:
a. olahraga pendidikan;
b. olahraga rekreasi; dan
c. olahraga prestasi.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bekerjasama dengan Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI).
(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bekerjasama dengan Komite Olahraga Nasional INDONESIA (KONI).
Koreksi Anda
