Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga ditujukan pada: a. olahraga pendidikan; b. olahraga rekreasi; dan c. olahraga prestasi. (2) Pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Satuan Pendidikan. (3) Pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bekerjasama dengan Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI). (4) Pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bekerjasama dengan Komite Olahraga Nasional INDONESIA (KONI).
Koreksi Anda