Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Tugas pelaku olahraga dalam penyelenggaraan keolahragaan menjadi tanggung jawab:
a. olahragawan;
b. pembina olahraga; dan
c. tenaga keolahragaan.
(2) Tugas olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. menanamkan nilai-nilai olimpism;
b. mempererat persaudaraan dan kesatuan;
c. mentaati kode etik dalam setiap cabang olahraga yang diikuti dan/atau yang menjadi profesinya;
d. meningkatkan kemampuan dan keterampilan dengan berlatih sesuai dengan cabang olahraganya; dan
e. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tugas pembina olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. membina dan mengembangkan organisasi olahraga, olahragawan, tenaga keolahragaan;
b. mengembangkan dan menggali pendanaan;
c. membina dan mengembangkan olahraga sesuai prinsip dan tujuan penyelenggaraan keolahragaan; dan
d. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tugas tenaga keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. menjaga nama baik lembaga dan profesi;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi olahraga, dan seni;
c. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif;
d. menjunjung tinggi kode etik, nilai-nilai agama, dan etika;
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
dan
f. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
