Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas pelaku olahraga dalam penyelenggaraan keolahragaan menjadi tanggung jawab: a. olahragawan; b. pembina olahraga; dan c. tenaga keolahragaan. (2) Tugas olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. menanamkan nilai-nilai olimpism; b. mempererat persaudaraan dan kesatuan; c. mentaati kode etik dalam setiap cabang olahraga yang diikuti dan/atau yang menjadi profesinya; d. meningkatkan kemampuan dan keterampilan dengan berlatih sesuai dengan cabang olahraganya; dan e. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tugas pembina olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. membina dan mengembangkan organisasi olahraga, olahragawan, tenaga keolahragaan; b. mengembangkan dan menggali pendanaan; c. membina dan mengembangkan olahraga sesuai prinsip dan tujuan penyelenggaraan keolahragaan; dan d. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tugas tenaga keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. menjaga nama baik lembaga dan profesi; b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi olahraga, dan seni; c. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif; d. menjunjung tinggi kode etik, nilai-nilai agama, dan etika; e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa; dan f. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda