Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Tugas organisasi olahraga dalam penyelenggaraan keolahragaan menjadi tanggung jawab pengurus organisasi olahraga terpilih dan/atau ditunjuk induk organisasi cabang olahraga bersangkutan.
(2) Tugas pengurus organisasi olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. mengoordinasikan, membina, dan mengembangkan organisasi cabang olahraga di tingkat daerah, kota/kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi olahraga bersangkutan;
b. mengoordinasikan, membina dan mengembangkan olahragawan, tenaga keolahragaan, dan menggali pendanaan keolahragaan;
c. mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh organisasi cabang olahraga bersangkutan dan/atau pelaku olahraga;
d. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. melaporkan hasil dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang berasal dari Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
