Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas, SKPD dan/atau UKPD, dan instansi terkait dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah yang dituangkan ke dalam: a. rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD); b. rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD); c. rencana strategis daerah di bidang keolahragaan; dan d. rencana operasional keolahragaan daerah. (2) Kebijakan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikat bagi: a. SKPD/UKPD terkait; b. Organisasi olahraga; c. Pelaku olahraga; dan d. Masyarakat. (3) Kebijakan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan kebijakan nasional dengan mengikutsertakan organisasi olahraga, pelaku olahraga, masyarakat, dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda