Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas, SKPD dan/atau UKPD, dan instansi terkait dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah yang dituangkan ke dalam:
a. rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD);
b. rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD);
c. rencana strategis daerah di bidang keolahragaan; dan
d. rencana operasional keolahragaan daerah.
(2) Kebijakan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mengikat bagi:
a. SKPD/UKPD terkait;
b. Organisasi olahraga;
c. Pelaku olahraga; dan
d. Masyarakat.
(3) Kebijakan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan kebijakan nasional dengan mengikutsertakan organisasi olahraga, pelaku olahraga, masyarakat, dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
