Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, menjadi tanggung jawab Gubernur secara operasional menjadi tugas Kepala Dinas yang pelaksanaannya berkoordinasi dengan SKPD dan/atau UKPD, instansi terkait, dan organisasi olahraga. (2) Gubernur selaku penanggungjawab pengelolaan Keolahragaan di daerah, mengoordinasikan pelaksanaan tugas Kepala Dinas, SKPD dan/atau UKPD, instansi terkait, dan organisasi olahraga dalam penyelenggaraan keolahragaan secara terpadu dan berkesinambungan.
Koreksi Anda