Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Keolahragaan sebagai berikut: a. menyelenggarakan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi; b. mengalokasikan anggaran penyelenggaraan keolahragaan; c. menyelenggarakan kejuaraan olahraga; d. meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga; e. menyelenggarakan sekolah olahraga, pusat pendidikan dan pelatihan olahraga; f. memfasilitasi kegiatan olahraga dengan prasarana dan sarana olahraga yang memadai serta tenaga keolahragaan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi keolahragaan; g. menyediakan prasarana dan sarana olahraga khusus dan tenaga keolahragaan untuk penyandang disabilitas; h. menumbuhkembangkan sumber daya olahraga secara terus menerus untuk terselenggaranya kegiatan olahraga; i. membina dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, serta industri olahraga; j. mengembangkan dan melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan keolahragaan; k. menerapkan standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan; 1. memfasilitasi penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam pekan olahraga tingkat nasional dan internasional; m. memberikan penghargaan; n. mendorong partisipasi aktif pelaku usaha dan masyarakat; o. mencegah dan mengawasi terhadap doping; p. mengawasi penyelenggaraan keolahragaan; q. mengevaluasi pencapaian standar nasional keolahragaan; dan r. melaksanakan urusan bidang olahraga yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah berwenang: a. mengoordinasikan penyelenggaraan keolahragaan secara terpadu dan berkesinambungan; b. mengatur penyelenggaraan keolahragaan sesuai kebijakan nasional keolahragaan dan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. memberikan sanksi kepada yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan keolahragaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda