Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Tugas Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Keolahragaan sebagai berikut:
a. menyelenggarakan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi;
b. mengalokasikan anggaran penyelenggaraan keolahragaan;
c. menyelenggarakan kejuaraan olahraga;
d. meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga;
e. menyelenggarakan sekolah olahraga, pusat pendidikan dan pelatihan olahraga;
f. memfasilitasi kegiatan olahraga dengan prasarana dan sarana olahraga yang memadai serta tenaga keolahragaan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi keolahragaan;
g. menyediakan prasarana dan sarana olahraga khusus dan tenaga keolahragaan untuk penyandang disabilitas;
h. menumbuhkembangkan sumber daya olahraga secara terus menerus untuk terselenggaranya kegiatan olahraga;
i. membina dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, serta industri olahraga;
j. mengembangkan dan melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan keolahragaan;
k. menerapkan standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan;
1. memfasilitasi penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam pekan olahraga tingkat nasional dan internasional;
m. memberikan penghargaan;
n. mendorong partisipasi aktif pelaku usaha dan masyarakat;
o. mencegah dan mengawasi terhadap doping;
p. mengawasi penyelenggaraan keolahragaan;
q. mengevaluasi pencapaian standar nasional keolahragaan;
dan
r. melaksanakan urusan bidang olahraga yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Daerah berwenang:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan keolahragaan secara terpadu dan berkesinambungan;
b. mengatur penyelenggaraan keolahragaan sesuai kebijakan nasional keolahragaan dan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. memberikan sanksi kepada yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan keolahragaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
