Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
Untuk mewujudkan hak masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, diselenggarakan keolahragaan yang menjadi tugas dan tanggung jawab:
a. Pemerintah Daerah;
b. Organisasi olahraga; dan
c. Pelaku olahraga.
Koreksi Anda
