Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat berkewajiban: a. berperan aktif dalam kegiatan olahraga dan memelihara prasarana dan sarana olahraga serta lingkungan; b. memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan keolahragaan; dan c. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan keolahragaan.
Koreksi Anda