Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyandang disabilitas mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga khusus.
Koreksi Anda
Penyandang disabilitas mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga khusus.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran