Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk:
a. melakukan kegiatan olahraga;
b. memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga;
c. memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga yang sesuai bakat dan minatnya;
d. memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan dan pengembangan dalam keolahragaan;
e. menjadi pelaku olahraga;
f. mengembangkan industri olahraga;
g. memperoleh informasi keolahragaan; dan
h. berperan dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan keolahragaan.
Koreksi Anda
