Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk: a. melakukan kegiatan olahraga; b. memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga; c. memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga yang sesuai bakat dan minatnya; d. memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan dan pengembangan dalam keolahragaan; e. menjadi pelaku olahraga; f. mengembangkan industri olahraga; g. memperoleh informasi keolahragaan; dan h. berperan dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan keolahragaan.
Koreksi Anda