Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Keolahragaan untuk: a. memelihara dan meningkatkan kesehatan, kebugaran, prestasi, dan kualitas hidup manusia; b. menanamkan nilai-nilai moral, akhlak, sportivitas, disiplin, dan olimpism; c. mempererat persaudaraan dan kesatuan; d. memperkukuh ketahanan daerah; dan e. menghasilkan olahragawan yang mampu bersaing pada taraf nasional dan internasional.
Koreksi Anda