Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
Tujuan Keolahragaan untuk:
a. memelihara dan meningkatkan kesehatan, kebugaran, prestasi, dan kualitas hidup manusia;
b. menanamkan nilai-nilai moral, akhlak, sportivitas, disiplin, dan olimpism;
c. mempererat persaudaraan dan kesatuan;
d. memperkukuh ketahanan daerah; dan
e. menghasilkan olahragawan yang mampu bersaing pada taraf nasional dan internasional.
Koreksi Anda
