Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi Keolahragaan sebagai berikut: a. mengembangkan potensi dan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial; b. membentuk watak dan kepribadian manusia yang sehat, kreatif, dan mandiri; dan c. meningkatkan harkat, martabat, dan kehormatan daerah di tingkat nasional dan internasional.
Koreksi Anda