Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas:
a. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya
1) Semula Rp 550.000.000.000,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp (87.728.437.045,00)
yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
Jumlah sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya setelah perubahan Rp 462.271.562.955,00
b. Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah
1) Semula Rp
4.000.000.000,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp 0,00
Jumlah penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah setelah perubahan Rp
4.000.000.000,00
(2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri atas:
a. Penyertaan modal daerah
1) Semula Rp 300.000.000.000,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp 0,00
Jumlah penyertaan modal daerah setelah perubahan
Rp 300.000.000.000,00
b. Pemberian pinjaman daerah
1) Semula Rp
5.000.000.000,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp 0,00
Jumlah pemberian pinjaman setelah perubahan
Rp
5.000.000.000,00
Koreksi Anda
