Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Teks Saat Ini
Gubernur MENETAPKAN Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur dengan penempatannya dalam dalam berita daerah.
Ditetapkan
di
Yogyakarta pada
tanggal
31
Desember
2021
GUBERNUR DAERAH
ISTIMEWA
YOGYAKARTA
HAMENGKU
BUWONO
X
Diundangkan
di
Yogyakarta
pada
tanggal
31
Desember
2021 SEKRETARIS
DAERAH
DAERAH
ISTIMEWA
YOGYAKARTA,
R.
KADARMANTA
BASKARA
AJI
LEMBARAN
DAERAH
DAERAH
ISTIMEWA
YOGYAKARTA
TAHUN 2021
NOMOR 8
NOREG
PERATURAN
DAERAH
DAERAH
ISTIMEWA
YOGYAKARTA: (8-272/2021)
ttd.
ttd.
Sesuai
Dengan
Aslinya KEPALA
BIRO
HUKUM, ttd.
ADI
BAYU
KRISTANTO NIP.
19720711
199703
1
006
Koreksi Anda
