Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran penerimaan pembiyaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp570.412.054.517,00 (Lima Ratus Tujuh Puluh Milyar Empat Ratus Dua Belas Juta Lima Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Belas Rupiah), yang terdiri atas: a. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya; dan b. Penerimaan kembali pemberiaan pinjaman daerah. (2) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp560.412.054.517,00 (Lima Ratus Enam Puluh Milyar Empat Ratus Dua Belas Juta Lima Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Belas Rupiah). (3) Penerimaan kembali pemberiaan pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah).
Koreksi Anda