Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp1.275.350.089.983,00 (Satu Trilyun Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja bagi hasil; dan b. Belanja bantuan keuangan. (2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp743.441.355.389,00 (Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah). (3) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp531.908.734.594,00 (Lima Ratus Tiga Puluh Satu Milyar Sembilan Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah).
Koreksi Anda