Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp2.045.838.352.190,00 (Dua Trilyun Empat Puluh Lima Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Rupiah), yang terdiri atas: a. Pajak daerah; b. Retribusi daerah; c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. (2) Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.831.695.736.270,00 (Satu Trilyun Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Rupiah). (3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp33.049.773.075,00 (Tiga Puluh Tiga Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tujuh Puluh Lima Rupiah). (4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp104.889.783.509,00 (Seratus Empat Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Sembilan Rupiah). (5) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp76.203.059.336,00 (Tujuh Puluh Enam Milyar Dua Ratus Tiga Juta Lima Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah).
Koreksi Anda