Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemitraan dengan LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan antara lain dengan: a. pendataan LSP yang menjadi mitra Revitalisasi SMK; dan/atau b. memfasilitasi peserta didik untuk mengikuti uji kompetensi.
Koreksi Anda