Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Teks Saat Ini
Kemitraan dengan LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan antara lain dengan:
a. pendataan LSP yang menjadi mitra Revitalisasi SMK;
dan/atau
b. memfasilitasi peserta didik untuk mengikuti uji kompetensi.
Koreksi Anda
