Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Teks Saat Ini
(1) SMK berperan aktif dalam penataan kelembagaan dalam Revitalisasi SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2) Peran aktif SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. mengelola manajemen lembaga secara profesional;
b. menggalang kemitraan dengan Dudika, perguruan tinggi, LSP, dan lembaga lainnya yang relevan dengan kebutuhan;
c. menyediakan akses dan fasilitasi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMK untuk meningkatkan kompetensi keahlian;
d. menyelaraskan muatan mata pelajaran yang diajarkan dengan kebutuhan yang berkembang dalam lapangan pekerjaan sasaran;
e. mengembangkan program keahlian yang mendukung pengembangan potensi Daerah;
f. mengembangkan LSP sesuai dengan kompetensi unggulan yang dimiliki;
g. melaksanakan promosi untuk lulusannya di pekerjaan;
h. memfasilitasi pelaksanaan Sertifikasi Profesi untuk lulusan;
i. mengembangkan Unit Produksi sekolah dengan konsep perusahaan berbasis sekolah;
j. melaksanakan tata nilai budaya Yogyakarta dalam penyelenggaraan pendidikan; dan
k. menggalang akses dan fasilitasi pengembangan kewirausahaan untuk peserta didik dan lulusan.
Koreksi Anda
