Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melaksanakan penataan kelembagaan SMK dengan:
a. mengimplementasikan manajemen berbasis sekolah sesuai dengan tuntutan dan perkembangan;
b. mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi;
c. melaksanakan kebijakan penambahan dan/atau perubahan program keahlian;
d. memfasilitasi pembentukan lembaga inkubasi kewirausahaan bagi peserta didik; dan/atau
e. MENETAPKAN pedoman pengelolaan Unit Produksi sekolah dan panduan pelaksanaan Tefa.
Koreksi Anda
