Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SMK dapat mendirikan dan mengelola LSP sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pendirian dan pengelolaan LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan dengan SMK lain, Dudika, perguruan tinggi, dan pihak lain yang relevan. (3) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan Sertifikasi Profesi sebagaimana diatur dalam SKKNI dan KKNI, serta standar profesi tingkat internasional yang diakui di dunia kerja. (4) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melayani Sertifikasi Profesi bagi perseorangan, lembaga, dan masyarakat umum yang membutuhkan.
Koreksi Anda