Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dan/atau akses kepada SMK negeri untuk berstatus BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bagi SMK negeri yang potensial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda