Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dan/atau akses kepada SMK yang akan membentuk LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan melibatkan Dudika, LSP, perguruan tinggi, dan pihak lain yang potensial.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda
