Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a harus memperhatikan: a. analisis beban kerja SMK; dan/atau b. kebutuhan SMK negeri yang ditetapkan sebagai BLUD.
Koreksi Anda