Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Teks Saat Ini
Pemenuhan kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a harus memperhatikan:
a. analisis beban kerja SMK; dan/atau
b. kebutuhan SMK negeri yang ditetapkan sebagai BLUD.
Koreksi Anda
