Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan kelembagaan SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan antara lain dengan: a. pemenuhan kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; b. peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan; c. mendorong SMK untuk memiliki LSP; dan/atau d. mendorong SMK negeri yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan menjadi BLUD.
Koreksi Anda