Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan kemandiran SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilaksanakan melalui: a. penguatan kelembagaan SMK; dan b. penguatan pengelolaan keuangan SMK.
Koreksi Anda