Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan dan penataan kelembagaan dalam Revitalisasi SMK.
(2) Pengelolaan kelembagaan dalam Revitalisasi SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengembangkan kemandirian SMK.
Koreksi Anda
