Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan dan penataan kelembagaan dalam Revitalisasi SMK. (2) Pengelolaan kelembagaan dalam Revitalisasi SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengembangkan kemandirian SMK.
Koreksi Anda