Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan dapat dilaksanakan oleh SMK dengan memperhatikan, antara lain: a. kompetensi keahlian yang dibutuhkan dalam pembelajaran; b. kemampuan/ketersediaan sumber daya pihak Dudika, perguruan tinggi, dan lembaga lainnya; c. kemampuan keuangan sekolah; d. kebutuhan sumber daya sekolah yang diperlukan; e. potensi kemitraan dalam pengembangan Unit Produksi sekolah; f. integrasi pelaksanaan pembelajaran kejuruan antara sekolah dengan balai latihan; dan g. prospek perekrutan tenaga kerja/magang/kemitraan usaha dengan lulusan SMK melalui BKK/PPKS. (2) SMK melaporkan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda