Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan dapat dilaksanakan oleh SMK dengan memperhatikan, antara lain:
a. kompetensi keahlian yang dibutuhkan dalam pembelajaran;
b. kemampuan/ketersediaan sumber daya pihak Dudika, perguruan tinggi, dan lembaga lainnya;
c. kemampuan keuangan sekolah;
d. kebutuhan sumber daya sekolah yang diperlukan;
e. potensi kemitraan dalam pengembangan Unit Produksi sekolah;
f. integrasi pelaksanaan pembelajaran kejuruan antara sekolah dengan balai latihan; dan
g. prospek perekrutan tenaga kerja/magang/kemitraan usaha dengan lulusan SMK melalui BKK/PPKS.
(2) SMK melaporkan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda
