Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melaksanakan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan dengan: a. perguruan tinggi; b. Dudika; c. LSP; dan/atau d. asosiasi profesi, sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibutuhkan.
Koreksi Anda