Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidik dapat meningkatkan kapasitas mengajar, antara lain dengan: a. memanfaatkan akses peningkatan kapasitas yang disediakan oleh Dudika, perguruan tinggi, LSP, maupun sumber-sumber lainnya; b. melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi; dan/atau c. menggali referensi tentang tata nilai budaya Yogyakarta yang adiluhung.
Koreksi Anda