Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pemenuhan dan peningkatan profesionalitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, Pemerintah Daerah melaksanakan antara lain: a. dukungan kepada Pendidik dalam akses Sertifikasi dan pengembangan keprofesian berkelanjutan; b. menjalin kerja sama untuk penempatan magang bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan; c. menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi untuk: 1. pengembangan riset dan teknologi dengan melibatkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 2. pelibatan tenaga ahli dari perguruan tinggi untuk peningkatan kompetensi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan/atau 3. akses pendidikan tinggi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. d. melaksanakan fasilitasi dan pemberian akses kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk meningkatkan kompetensi.
Koreksi Anda