Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Teks Saat Ini
Dalam pemenuhan dan peningkatan profesionalitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, Pemerintah Daerah melaksanakan antara lain:
a. dukungan kepada Pendidik dalam akses Sertifikasi dan pengembangan keprofesian berkelanjutan;
b. menjalin kerja sama untuk penempatan magang bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi untuk:
1. pengembangan riset dan teknologi dengan melibatkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2. pelibatan tenaga ahli dari perguruan tinggi untuk peningkatan kompetensi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan/atau
3. akses pendidikan tinggi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
d. melaksanakan fasilitasi dan pemberian akses kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk meningkatkan kompetensi.
Koreksi Anda
