Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SMK yang belum memiliki kelengkapan sarana dan prasarana pendidikan dapat menggunakan sarana dan prasarana pendidikan milik Pemerintah Daerah. (2) Sarana dan prasarana pendidikan milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa balai latihan.
Koreksi Anda