Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam memenuhi standarisasi sarana dan prasarana bagi SMK melaksanakan:
a. peningkatan kualitas sarana dan prasarana;
dan/atau
b. penyelenggaraan balai latihan bagi SMK.
(2) Pemenuhan standarisasi sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan memperhatikan ketentuan penyelenggaraan pendidikan berbasis budaya dan kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.
Koreksi Anda
