Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Revitalisasi SMK di Daerah.
(2) Dalam melaksanakan Revitalisasi SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melibatkan:
a. SMK;
b. Dudika;
c. perguruan tinggi; dan/atau
d. balai latihan.
Koreksi Anda
