Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi diwujudkan mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan dalam pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi.
(2) Partisipasi Masyarakat Petani dalam kegiatan pembangunan dan peningkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk sumbangan pemikiran awal, gagasan waktu, tenaga, material, dan/atau dana.
(3) Partisipasi Masyarakat Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. sukarela dengan berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat;
b. kebutuhan, kemampuan, dan kondisi ekonomi, sosial, dan tata nilai budaya Yogyakarta yang mengakar dalam masyarakat petani di Daerah Irigasi; dan
c. bukan bertujuan untuk mencari keuntungan.
(4) Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pada tahapan:
a. sosialisasi dan konsultasi publik;
b. survei;
c. investigasi dan desain; dan/atau
d. pelaksanaan kontruksi.
Koreksi Anda
