Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilakukan melalui organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air.
(2) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mendorong partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi untuk meningkatkan rasa memiliki dan rasa tanggung jawab guna keberlanjutan sistem irigasi.
Koreksi Anda
