Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Dinas melakukan pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi setiap akhir tahun dengan menggunakan hasil inventarisasi tahun berjalan.
(2) Pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan memperbaharui data inventarisasi aset irigasi yang meliputi:
a. jenis, jumlah, kondisi, fungsi, dan nilai aset inventarisasi;
b. ketersediaan air dan luas layanan irigasi saat inventarisasi;
c. perubahan luas layanan irigasi yang disebabkan oleh penurunan fungsi jaringan, penurunan ketersediaan air di sumber dan alih fungsi lahan irigasi; dan
d. data aset pendukung pengelolaan irigasi.
(3) Data aset pendukung pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. jumlah dan status Organisasi Perkumpulan Petani
Pemakai Air
b. jumlah dan kualifikasi Pamong Banyu;
c. jumlah dan kondisi bangunan gedung;
d. jumlah dan kondisi peralatan operasi dan pemeliharaan; dan
e. luas lahan yang bersangkutan dengan kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi.
Koreksi Anda
