Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas melakukan Evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi setiap akhir tahun berjalan berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Aset Irigasi. (2) Evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi; dan b. masukan untuk Pengelolaan Aset Irigasi tahun berikutnya. (3) Evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai masukan dalam penyusunan rencana Pengelolaan Aset Irigasi tahun berikutnya.
Koreksi Anda