Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Dinas melakukan Evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Aset
Irigasi setiap akhir tahun berjalan berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Aset Irigasi.
(2) Evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi; dan
b. masukan untuk Pengelolaan Aset Irigasi tahun berikutnya.
(3) Evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai masukan dalam penyusunan rencana Pengelolaan Aset Irigasi tahun berikutnya.
Koreksi Anda
