Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 disusun ke dalam laporan pelaksanaan.
(2) Dinas menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada setiap akhir tahun kalender dan terdiri atas laporan kegiatan fisik dan nonfisik yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pelaksana kegiatan.
(3) Laporan pelaksanaan yang disusun Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Gubernur.
Koreksi Anda
