Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi dilakukan dengan kegiatan yang bersifat fisik dan nonfisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan pengelolaan irigasi, dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3); (3) Kegiatan yang bersifat fisik yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang bersifat: a. mengamankan; b. memelihara; c. merehabilitasi; d. meningkatkan; e. memperbaharui; f. mengganti; dan g. menghapus, aset jaringan irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. (4) Kegiatan yang bersifat nonfisik yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang bersifat: a. mengoperasikan jaringan irigasi; b. memperkuat kelembagaan; c. menambah jumlah, dan/atau meningkatkan kemampuan sumber daya manusia; d. menyempurnakan sistem pengelolaan irigasi; dan e. mengganti, memperbaiki, dan/atau mengamankan aset pendukung pengelolaan irigasi lainnya.
Koreksi Anda