Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi dilakukan dengan kegiatan yang bersifat fisik dan nonfisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan pengelolaan irigasi, dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3);
(3) Kegiatan yang bersifat fisik yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang bersifat:
a. mengamankan;
b. memelihara;
c. merehabilitasi;
d. meningkatkan;
e. memperbaharui;
f. mengganti; dan
g. menghapus, aset jaringan irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
(4) Kegiatan yang bersifat nonfisik yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang bersifat:
a. mengoperasikan jaringan irigasi;
b. memperkuat kelembagaan;
c. menambah jumlah, dan/atau meningkatkan kemampuan sumber daya manusia;
d. menyempurnakan sistem pengelolaan irigasi; dan
e. mengganti, memperbaiki, dan/atau mengamankan aset pendukung pengelolaan irigasi lainnya.
Koreksi Anda
