Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Dinas melakukan penyusunan rencana Pengelolaan Aset Irigasi setelah berfungsinya sebagian Jaringan Irigasi atau seluruhnya dan dilaksanakan tiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Penyusunan rencana Pengelolaan Aset Irigasi dilakukan secara terpadu, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan semua pemakai air irigasi dan pengguna Jaringan Irigasi melalui pertemuan konsultasi masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan perencanaan Pengelolaan Aset Irigasi, Dinas berkoordinasi dengan Komisi Irigasi Provinsi.
(4) Penyusunan rencana Pengelolaan Aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
