Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Perencanan Pengelolaan Aset Irigasi dilakukan dengan penyusunan rencana Pengelolaan Aset Irigasi.
(2) Penyusunan rencana Pengelolaan Aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan analisis data hasil inventarisasi aset irigasi dan perumusan rencana tindak lanjut untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset irigasi
sesuai tingkat layanan.
(3) Rencana Pengelolaan Aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi rencana:
a. pengamanan aset;
b. pemeliharaan aset;
c. rehabilitasi aset;
d. peningkatan aset;
e. pembaharuan atau penggantian aset; dan/atau
f. penghapusan aset.
Koreksi Anda
