Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Dinas melakukan inventarisasi aset irigasi setelah aset irigasi selesai dikembangkan sebagian atau seluruhnya.
(2) Berdasarkan inventarisasi aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Dinas menyusun laporan inventarisasi aset irigasi pada setiap akhir tahun bersangkutan.
(3) Inventarisasi aset irigasi dan penyusunan laporan inventarisasi aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
