Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas melakukan inventarisasi aset irigasi setelah aset irigasi selesai dikembangkan sebagian atau seluruhnya. (2) Berdasarkan inventarisasi aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas menyusun laporan inventarisasi aset irigasi pada setiap akhir tahun bersangkutan. (3) Inventarisasi aset irigasi dan penyusunan laporan inventarisasi aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda