Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi Aset Irigasi meliputi kegiatan pengumpulan data dan registrasi aset irigasi.
(2) Inventarisasi Aset Irigasi pada jaringan irigasi meliputi data jumlah, dimensi, jenis, kondisi, dan fungsi seluruh aset jaringan irigasi serta data ketersediaan air, nilai aset dan areal pelayanan pada setiap daerah irigasi.
(3) Inventarisasi Aset Irigasi pada pendukung pengelolaan irigasi meliputi data jumlah, spesifikasi, kondisi, dan fungsi pendukung pengelolaan irigasi.
Koreksi Anda
