Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Aset Irigasi meliputi:
a. inventarisasi;
b. perencanaan pengelolaan;
c. pelaksanaan pengelolaan;
d. evaluasi pelaksanaan pengelolaan; dan
e. pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi.
(2) Pengelolaan Aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Dinas.
Koreksi Anda
