Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Aset Irigasi meliputi: a. inventarisasi; b. perencanaan pengelolaan; c. pelaksanaan pengelolaan; d. evaluasi pelaksanaan pengelolaan; dan e. pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi. (2) Pengelolaan Aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
Koreksi Anda