Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Dinas MENETAPKAN waktu pengeringan dan bagian jaringan irigasi yang harus dikeringkan setelah dikomunikasikan dengan Organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air untuk keperluan Rehabilitasi Jaringan Irigasi.
(2) Waktu pengeringan yang diperlukan untuk kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi harus dijadwalkan dalam rencana tata tanam.
(3) Waktu pengeringan yang diperlukan untuk kegiatan
rehabilitasi yang direncanakan, rehabilitasi akibat keadaan darurat, atau peningkatan jaringan irigasi dapat dilakukan paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Waktu dan bagian jaringan irigasi yang harus dikeringkan serta lama waktu pengeringan ditetapkan oleh Dinas.
Koreksi Anda
