Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air dapat berperan serta dalam Rehabilitasi Jaringan Irigasi Primer, Sekunder, dan Tersier sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya berdasarkan persetujuan dari Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah dalam melakukan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan P3A.
Koreksi Anda
