Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam Rehabilitasi Jaringan Irigasi Primer, Sekunder, Dan Tersier sesuai kewenangannya.
(2) Rehabilitasi Jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui tahapan sosialisasi dan konsultasi publik, penilaian indeksi kinerja sistem irigasi, survei, investigasi dan desain, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, serta persiapan operasi dan pemeliharaan.
(3) Rehabilitasi jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan urutan prioritas kebutuhan perbaikan irigasi yang ditetapkan setelah memperhatikan pertimbangan Komisi Irigasi.
Koreksi Anda
