Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Operasi dan/atau Pemeliharaan Jaringan Irigasi harus dilakukan dengan pengamanan jaringan irigasi yang bertujuan untuk menjaga kondisi dan fungsi jaringan irigasi serta mencegah terjadinya hal yang merugikan terhadap jaringan dan fasilitas jaringan baik yang diakibatkan ulah manusia, hewan maupun proses alami. (2) Pengamanan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. (3) Pengamanan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. sarana dan prasarana jaringan irigasi; dan b. garis sempadan jaringan irigasi.
Koreksi Anda