Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Dinas MENETAPKAN waktu pengeringan dan bagian Jaringan Irigasi yang harus dikeringkan setelah dikomunikasikan dengan Organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air.
(2) Pengeringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk keperluan pemeriksaan atau pemeliharaan Jaringan Irigasi.
(3) Dinas dan Organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air membuat kesepakatan waktu pengeringan sesuai rencana Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi.
Koreksi Anda
